Perusahaan yang bergerak pada bidang industri pada dasarnya menjalankan kegiatan usaha untuk mengubah bahan baku menjadi barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi, sehingga dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi. Proses pengolahan bahan baku tersebut tentu bukan proses yang sederhana, melainkan penuh kompleksitas dan melibatkan rangkaian kerja yang panjang, terlebih untuk perusahaan industri berskala menengah atau besar, sehingga kepemilikan pabrik menjadi hal yang boleh jadi dikatakan mutlak.
Namun, sering saya mendapat pertanyaan:
“Apakah semua perusahaan industri harus mendirikan pabrik sendiri? atau dengan kata lain, seluruh fasilitas dan sarana dan prasarana dari pabrik menjadi atas nama dan/atau dicatatkan sebagai aset dari perusahaan industri tersebut? mulai dari pematangan lahan, mesin, dll.
Saat saya menelusuri peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, hingga saat ini saya belum menemukan peraturan yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan industri secara umum untuk memiliki pabrik sendiri. Alih-alih membebankan kewajiban untuk memiliki pabrik sendiri, peraturan bidang perindustrian, secara eksplisit membuka kesempatan bagi perusahaan industri untuk menyewa fasilitas industri dari pihak lain, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.15/2019)
PP No.15/2019 menyatakan bahwa terdapat 2 cara dalam menilai Nilai Investasi atas tanah dan/atau bangunan dari perusahaan industri, yaitu:
-
- atas tanah/bangunan yang dimiliki sendiri, nilai tanah dan/atau bangunan dihitung dari NJOP pada tahun perolehan,
- atas tanah/bangunan yang tidak dimiliki sendiri, nilai tanah/bangunan dihitung dari nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
Penerapan perbedaan penghitungan Nilai Investasi juga berlaku untuk mesin dan peralatan, yaitu:
-
- atas mesin/peralatan yang dimiliki sendiri, dihitung dari bukti harga pembelian,
- atas mesin/peralatan yang tidak dimiliki sendiri, dihitung dari nilai sewa yang dibuktikan dengan perjanjian.
Dengan adanya ketentuan PP No.15/2019, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sangatlah memungkin perusahaan industri tidak memiliki lahan dan/atau pabrik sendiri, melainkan menyewa dari pihak lain.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 bahwa Kawasan Industri (PP No.142 Tahun 2015)
Pasal 52 PP No.142/2015 mengatur kewenangan bagi Kawasan Industri untuk memberikan rekomendasi mengenai nilai harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan industri di Kawasan Industri.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan industri tidak wajib untuk memiliki tanah, bangunan, dan mesin-mesin pabrik atas namanya sendiri, melainkan dapat melakukan peminjaman, sewa dan/atau jenis transaksi lainnya atas tanah, bangunan dan mesin peralatan guna menjalankan kegiatan industrinya.
Semoga bermanfaat!



