
Pada 17 Januari 2025 lalu, Menteri Perindustrian menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE No.1/2025) yang mengubah periode Laporan Data Industri (Laporan SIINAS) dari sebelumnya dua kali dalam setahun menjadi empat kali dalam setahun dengan jadwal sebagai berikut:
1. Triwulan I
Laporan SIINAS Triwulan I wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan. Data Industri yang disampaikan merupakan data untuk bulan Januari s.d Maret tahun berjalan.
2. Triwulan II
Laporan SIINAS Triwulan II wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan. Data Industri yang disampaikan merupakan data untuk bulan April s.d Juni tahun berjalan.
3.Triwulan III
Laporan SIINAS Triwulan III wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober tahun berjalan. Data Industri yang disampaikan merupakan data untuk bulan Juli s.d September tahun berjalan.
4. Triwulan IV
Laporan SIINAS Triwulan IV wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Data Industri yang disampaikan merupakan data untuk bulan September s.d Desember.
Penting untuk diperhatikan bahwa khusus penyampaian Laporan SIINAS Semester II Tahun 2024 wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2025.
Lebih lanjut, berdasarkan bahan sosialiasi yang disampaikan oleh Pusdatin Kemenperin tanggal 24 Januari 2025 lalu, seiring dengan berubahnya Periode Laporan SIINAS, maka setidaknya akan terdapat 5 perubahan menu/penafsiran data industri, yaitu:
1. Modal Kerja
Penghitungan 1 turn over modal kerja yang sebelumnya dihitung untuk 6 bulan, kini menjadi 3 bulan.
2.Kapasitas Produksi
Kapasitas produksi yang sebelumnya hanya dilaporkan 1 kali etahun, kini wajib dilaporkan setiap 3 bulan.
3. Pengisian Mesin dan Peralatan
Pengisian data atas mesin dan peralatan berpindah dari menu e-reporting ke menu Data Perusahaan dan terdapat variable abru pada Data Mesin dan Peralatan, yaitu: KBLI produk jadi, jumlah operator untuk satu mesin, kapasitas per jam untuk satu mesin dan kebutuhan bahan bakar untuk satu mesin.
4. Pengisian Mesin dan Peralatan kini dapat ditarik dari Data Perusahaan
5. Khusus Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, kini wajib untuk menyampaiakn laporan tambahan berupa:
a. Laporan Pendapatan yang meliputi:
(i)Pendapatan Sewa/Jual Lahan/Kavling dan Bangunan pabrik siap pakai di sektor industri
(ii) Pendapatan Pengembangan dan Penjualan Lahan dan Properti diluar sektor industri.
(iii)Pendapatan dari Jasa Infrastruktur
(iv)Pendapatan Lainnya.
b. Laporan Biaya yang meliputi:
(i) Biaya Pengembangan dan Peningkatan Kawasan
(ii) Biaya Pengelolaan Infrastruktur, Fasilitas dan Utilitas Kawasan:
(iii)Biaya Administrasi dan Manajemen Kawasan
(iii)Biaya lainnya.
Catatan:
- Untuk saat ini perubahan periode Laporan SIINAS hanya berlaku untuk perusahaan yang telah masuk fase produksi/komersial.
- SE Menperin No.1/2025 dapat di-download disini SE Menperin No. 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Periode Laporan SIINAS
- Bahan Pusdatin dari Kemenperin terkaitPenjelasan PerubahanPelaporan SIINas sebagai Implementasi SE Menperin No.1 tahun 2025 dapat di-download disini : Bahan Sosialisasi Pusdatin Laporan Siinas



