Transformasi menuju ekonomi rendah karbon bukan lagi sekadar wacana kebijakan, melainkan telah menjadi bagian dari struktur ekonomi nasional. Hal ini tercermin dalam terbitnya Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025, yang memperkuat klasifikasi usaha terkait karbon secara lebih eksplisit dan sistematis.
Jika dalam KBLI 2020 aktivitas karbon umumnya diklasifikasikan berdasarkan pendekatan analogi—yakni mengikuti kode yang dianggap paling mendekati—maka dalam KBLI 2025 sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan karbon telah disebut secara langsung dalam uraian golongan dan subgolongan. Perubahan ini membawa konsekuensi penting bagi pelaku usaha, karena KBLI bukan sekadar kode administratif, melainkan dasar penentuan perizinan, sektor pengawas, serta rezim kepatuhan yang berlaku.
Perubahan Pendekatan: Dari Analogis ke Eksplisit
Dalam rezim sebelumnya, perdagangan karbon sering dikategorikan sebagai bagian dari perdagangan berjangka atau jasa keuangan lain yang tidak terklasifikasi secara spesifik. Sementara itu, kegiatan carbon capture and storage (CCS) umumnya dimasukkan dalam kelompok remediasi dan pengelolaan limbah secara umum.
KBLI 2025 mengubah pendekatan tersebut. Dengan menyebutkan aktivitas terkait karbon secara lebih tegas, klasifikasi usaha kini memberikan kepastian yang lebih tinggi terhadap model bisnis dalam ekosistem karbon.
1. Karbon sebagai Bagian dari Sektor Primer
Perubahan paling signifikan terlihat dalam Kategori A (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan). Dalam uraian golongan tanaman tahunan, KBLI 2025 mencakup:
-
Penanaman tanaman tahunan di area hutan (agroforestry);
-
Kegiatan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami;
-
Penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan tersebut.
Rumusan ini penting karena menegaskan bahwa proyek karbon berbasis alam (nature-based solutions) tetap diposisikan sebagai kegiatan produksi biologis. Artinya, unit karbon yang dihasilkan merupakan output ekonomi tambahan tanpa mengubah karakter utama kegiatannya.
Dengan demikian, apabila aktivitas utama perusahaan adalah budidaya tanaman tahunan atau pengelolaan hutan, maka klasifikasinya tetap berada dalam sektor primer, seperti 02111 (Pengusahaan Hutan Alam), 02112 (Pengusahaan Hutan Tanaman), atau 02401 (Jasa Kehutanan). Pendekatan ini memberikan kepastian bahwa proyek karbon berbasis lahan tidak perlu dipindahkan ke sektor keuangan hanya karena menghasilkan kredit karbon.
2. Diferensiasi Carbon Capture and Storage (CCS)
Kategori E (Pengelolaan Air, Limbah, dan Remediasi) sebenarnya telah ada dalam KBLI sebelumnya. Namun, KBLI 2025 memperkenalkan diferensiasi yang lebih presisi melalui:
-
39001 – Aktivitas Penangkapan Karbon
-
39002 – Aktivitas Penyimpanan Karbon
Sebelumnya, kegiatan ini umumnya masih tercakup dalam 39000 (Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah Lainnya). Dengan adanya pemisahan ini, CCS diakui sebagai model bisnis tersendiri yang memiliki karakter teknologi dan struktur operasional yang berbeda dari remediasi lingkungan secara umum.
Langkah ini mencerminkan respons kebijakan terhadap perkembangan teknologi penurunan emisi di sektor industri dan energi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.
3. Perdagangan Karbon sebagai Aktivitas Keuangan
Dalam Kategori K (Aktivitas Keuangan dan Asuransi), KBLI 2025 memperkenalkan:
-
64995 – Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri
Kode ini menegaskan bahwa unit karbon diposisikan sebagai instrumen bernilai yang dapat diperdagangkan. Untuk aktivitas perantara digunakan 66129 (Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas Lainnya).
Dengan struktur ini, KBLI 2025 membedakan secara tegas antara:
-
Aktivitas produksi karbon (misalnya kehutanan atau energi);
-
Aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon berbasis teknologi;
-
Aktivitas transaksi karbon sebagai instrumen keuangan.
Pembedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan klasifikasi antara penghasil karbon dan pedagang karbon.
4. Jasa Profesional dan Pendukung
Ekosistem karbon juga didukung oleh jasa profesional yang diklasifikasikan dalam Kategori M (Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis). Kegiatan seperti penyusunan Project Design Document (PDD), baseline, additionality, Measurement, Reporting and Verification (MRV), serta advisory dekarbonisasi termasuk dalam kelompok ini.
Kode yang lazim digunakan antara lain:
-
70209 – Konsultasi Manajemen Lainnya;
-
74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya;
-
71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis.
Klasifikasi ini menunjukkan bahwa rantai nilai karbon tidak hanya mencakup produksi dan transaksi, tetapi juga peran konsultan, validator, dan penyedia jasa teknis.
Tabel tersebut memperlihatkan bahwa bisnis karbon tersebar lintas sektor sesuai fungsi ekonominya.
| Kategori KBLI | Kode (5 Digit) | Jenis Aktivitas |
|---|---|---|
| Kategori A – Pertanian, Kehutanan & Perikanan | 02111, 02112, 02401 | Pengusahaan dan jasa kehutanan, agroforestry |
| Kategori E – Pengelolaan Air, Limbah & Remediasi | 39001, 39002 | Penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) |
| Kategori K – Aktivitas Keuangan & Asuransi | 64995, 66129 | Perdagangan dan kepialangan unit karbon |
| Kategori M – Aktivitas Profesional, Ilmiah & Teknis | 70209, 74909, 71102 | Konsultansi dan jasa teknis karbon |
Implikasi Strategis bagi Pelaku Usaha
Pemilihan KBLI bukan sekadar formalitas dalam OSS. Ia menentukan:
-
Jenis perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi;
-
Kementerian atau otoritas pengawas yang berwenang;
-
Kewajiban pelaporan dan kepatuhan sektoral;
-
Akses terhadap insentif atau skema pendanaan tertentu;
-
Positioning korporasi dalam agenda ESG dan transisi energi.
Kesalahan klasifikasi dapat berdampak pada ketidaksesuaian izin, risiko kepatuhan, hingga hambatan dalam pengembangan proyek.
Penutup
KBLI 2025 menegaskan bahwa karbon telah menjadi bagian formal dari struktur ekonomi nasional. Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan integrasi ekonomi karbon ke dalam sistem klasifikasi usaha negara.
Bagi pelaku usaha yang ingin masuk atau berkembang dalam ekosistem karbon, memahami struktur KBLI 2025 adalah langkah awal yang fundamental. Klasifikasi yang tepat akan menjadi fondasi tata kelola yang kuat, kepatuhan regulasi yang akurat, serta strategi bisnis yang berkelanjutan dalam ekonomi karbon Indonesia.



