Kemarin salah satu rekan bertanya kepada saya “Mba Lita, kalau PT PMA mendaftarkan Peraturan Perusahaan kemana ya?”
Menjawab pertanyaan ini, pertama-tama saya luruskan dahulu bahwa pendaftaran PP bukan didasarkan pada status penanaman modal perusahaan. Namun, berdasarkan cakupan lokasi usaha dari perusahaan tersebut. Kemudian, perlu dipahami bahwa dalam hal PP konteksnya bukanlah pendaftaran, namun mendapatkan pengesahan. Mengapa pengesahan? Karena PP dinyatakan berlaku jika sudah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) atau perangkat dibawahnya yang mendapatkan kewenangan dari Menaker.
Dengan demikian, ketentuan pengesahan PP milik PT PMA atau PMDN adalah sebagai berikut:
a) Bila wilayah kerja perusahaan hanya terdapat dalam 1 wilayah kabupaten/kota, maka pengesahan di dinas tenaga kerja kabupaten/kota.
b) Bila wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari 1 wilayah kabupaten/kota, maka pengesahan dilakukan oleh dinas tenaga kerja provinsi.
c) Bila wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari 1 provinsi, maka pengesahan dilakukan oleh direktur jenderal kementerian tenaga kerja pusat dan disampaikan melalui laman https://lnkd.in/gjVJbQuh
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Demikian, semoga bermanfaat!



