KEWAJIBAN PERUSAHAAN MEMPEKERJAKAN DISABILITAS

HOME / ARTIKEL HUKUM

Kewajiban Perusahaan Mempekerjakan Pegawai Dengan Disabilitas

KEWAJIBAN PERUSAHAAN MEMPEKERJAKAN DISABILITAS

“Mba Lita, saya dapat instruksi dari HQ di US untuk membuat standar pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas, kalau disana kan memang isu ini cukup jadi perhatian ya Mba, tapi kalau di Indonesia gimana sih Mba? Ada aturan standar-nya kah?”

Pertanyaan tersebut diajukan oleh salah satu klien saya siang tadi. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya jadi teringat dengan salah satu teman saya sewaktu menempuh S1 di FHUI dahulu. Ya, salah satu rekan seangkatan saya merupakan penyandang tuna netra, meskipun saya tidak dekat, tapi saya selalu memperhatikan beliau. Beliau selalu datang tepat waktu, rapi dalam mencatat (merekam) dan akhirnya lulus tepat waktu dengan nilai yang sangat baik. Saat ini beliau meniti karir di pemerintahan. Poinnya, saya percaya bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki potensi dan bakat yang luar biasa apabila diikutsertakan pula dalam pekerjaan dan/atau bidang yang cocok dengan mereka.

Nah, kembali ke pertanyaan diatas pada prinsipnya seluruh warga negara, termasuk rekan-rekan penyandang disabilitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 5 UU No.13/2003 sebagaimana telah diubah melalui UU No.6/2023. Lebih lanjut, dalam UU No.8/2016 diatur bahwa perusahaan swasta wajib untuk mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari total tenaga kerja dalam perusahaan. Kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas ini juga wajib diikuti dengan pemberian perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Dengan demikian, standar pelindungan bagi rekan-rekan disabilitas khusus ketenagakerjaan dapat merujuk ke ketentuan UU No.13/2003, UU No.6/2023 dan UU No.8/2016.

Demikian, semoga bermanfaat! legalLita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait