“Mba Lita, ada karyawan kami yang sudah resign dari kantor tapi kemudian bekerja di perusahaan kompetitor, padahal dalam kontrak kerja ada klausula non-kompetisi, bisa kami gugat ke PHI kan Mba?”
Penerapan klausula Non-Kompetisi dalam kontrak kerja merupakan hal yang lumrah khususnya untuk jabatan yang memegang peranan vital dalam bisnis perusahaan. Isi dari klausula Non-Kompetisi mencakup larangan bagi pekerja untuk bekerja pada industri yang sama atau sejenis dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu pasca putusnya hubungan kerja. Penerapan klausula Non-Kompetisi biasanya diikuti dengan pemberian kompensasi yang sesuai bagi karyawan tersebut agar karyawan tersebut tetap dapat melanjutkan kehidupan pada saat masa tunggu tidak bekerja di industri sama/sejenis.
Lebih lanjut, kesepakatan penerapan Non-Kompetisi seringkali dituangkan dalam salah satu pasal dalam Perjanjian Kerja atau dalam dokumen tersendiri yang menjadi lampiran dalam Perjanjian Kerja. Akibat praktik ini, perusahaan seringkali menyangka bahwa penyelesaian atas konflik yang muncul dari pelangggaran klausula Non-Kompetisi diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Faktanya, penyelesaian sengketa ini bukan merupakan ranah kewenangan absolut dari PHI, melainkan Pengadilan Negeri (PN) karena pelanggaran tersebut tidak termasuk Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 2 UU 2/2005 membatasi 4 jenis Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:
(1) Perselisihan hak;
(2) Perselisihan kepentingan;
(3)) Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
(4)) Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Inti dari 4 jenis perselisihan tersebut adalah:
(i) perselisihan muncul pada saat masih ada hubungan kerja, dan
(ii) mengenai hak-hak yang timbul dari hubungan kerja.
Adapun pelanggaran klausula Non-Kompetisi pada pertanyaan diatas muncul pada saat hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan telah berakhir. Dengan demikian, tidak ada unsur Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, masih terdapat hubungan keperdataan antara perusahaan dan karyawan dikarenakan klausula Non-Kompetisi mengatur kondisi setelah hubungan kerja berakhir. Dengan demikian, Perusahaan tetap dapat menuntut ex-karyawan dengan dalil wanprestasi atas klausula Non-Kompetisi ke PN.
Demikian, semoga bermanfaat! #hubunganindustrial #nonkompetisi



