“Mba Lita, masa kerja Pegawai Tetap itu berdasarkan Tanggal Pengangkatan atau berdasarkan mulai Probation ya?”
Masa Percobaan atau sering disebut probation merupakan periode 3 bulan dimana Perusahaan dan pegawai berhak saling mengobservasi kecocokan mereka dalam bekerja. Selama dan setelah Masa Percobaan, para pihak berhak untuk melakukan PHK tanpa adanya kewajiban memberikan kompensasi kepada pihak lainnya. Namun, jika kedua belah pihak saling cocok, maka pada akhir Masa Percobaan, Perusahaan menerbitkan Surat Pengangkatan Pegawai Tetap yang pada pokoknya berisi ketentuan pengangkatan pegawai menjadi pegawai tetap Perusahaan dan persetujuan pegawai atas pengangkatan tersebut.
Dengan adanya skema pengangkatan tersebut, tidak jarang pelaku usaha bingung kapan sebenarnya masa kerja dari karyawan tersebut dimulai?
Apakah sejak mulai Masa Percobaan atau sejak tanggal Surat Pengangkatan?
Jawaban dari pertanyaan diatas berpengaruh dari besaran pesangon atau kompensasi lain yang harus dibayar Perusahaan kepada karyawan.
Contoh:
Karyawan memulai probation di 28 Januari 2023 dan diangkat menjadi pegawai tetap pada 28 April 2023. Perusahaan efektif melakukan PHK karyawan pada 29 Februari 2024. Dalam kondisi demikian, berapa masa kerja dari karyawan dan pesangon didapatkan?
(1). Masa Kerja berdasarkan probation adalah 13 bulan, dengan demikian Perusahaan wajib membayar pesangon sebesar 2x gaji.
(2). Masa Kerja berdasarkan surat pengangkatan adalah 10 bulan, maka besar pesangon = 1x gaji
Guna menjawab pertanyaan diatas, kita wajib memahami bahwa hubungan kerja yang menjadi titik tolak penghitungan masa kerja dimulai saat telah terpenuhinya 3 (tiga) unsur berikut, yaitu:
(1) Pekerjaan, yakni pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja,
(2) Perintah, yakni ada perintah dari Perusahaan atau perwakilannya untuk melaksanakan Pekerjaan, dan
(3) Upah, atas dari pelaksanaan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, pekerja mendapatkan upah.
Selama selama Masa Percobaan 3 unsur tersebut terpenuhi, maka telah ada hubungan kerja antara pekerja dan Perusahaan dan masa kerja mulai terhitung sejak tanggal memulai Masa Percobaan.
Adapun hal lain yang harus diperhatikan oleh Perusahaan saat menerapkan Masa Percobaan adalah sebagai berikut:
(1) Masa Probation harus secara terang dan tegas disebutkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
(2) Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat Masa Percobaan harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam PKWTT yang akan dibuat atau Surat Pengangkatan. Jika hal tersebut tidak dalam PKWTT atau Surat Pengangkatan, maka Masa Percobaan dianggap tidak ada
(3) Selama Masa Percobaan, Perusahaan tidak boleh menggaji pegawai dibawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
Demikian, semoga bermanfaat! Tagar#pkwt Tagar#pkwtt Tagar#legalLita



