Perbandingan Klasifikasi Freight Forwarding dalam KBLI 2020 dan KBLI 2025 serta Implikasinya terhadap Anggaran Dasar

HOME / ARTIKEL HUKUM

Perbandingan Klasifikasi Freight Forwarding dalam KBLI 2020 dan KBLI 2025 serta Implikasinya terhadap Anggaran Dasar

Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 membawa konsekuensi penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor logistik dan freight forwarding (jasa pengurusan transportasi). Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah apakah penyesuaian KBLI tersebut mengharuskan perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan.

Untuk memahami implikasi tersebut secara tepat, penting terlebih dahulu melihat bagaimana posisi kegiatan freight forwarding dalam rezim KBLI 2020 dibandingkan dengan KBLI 2025, serta bagaimana arah kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan ulang klasifikasi usaha ini.

Freight Forwarding dalam KBLI 2020: Fragmentasi Klasifikasi

Dalam rezim KBLI 2020, kegiatan freight forwarding tidak ditempatkan dalam satu klasifikasi tunggal. Sebaliknya, aktivitas ini tersebar dalam beberapa kode yang secara substansi saling beririsan.

Beberapa kode yang umum digunakan antara lain:

  • 52291 – Angkutan Multimoda, yang mencakup jasa pengurusan transportasi sebagai bagian dari kegiatan angkutan
  • 52311 – Jasa Pengurusan Transportasi, yang secara langsung merepresentasikan kegiatan freight forwarding
  • 52292 – Ekspedisi Muatan Kereta Api dan/atau Ekspedisi Angkutan Darat
  • 52293 – Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
  • 52294 – Ekspedisi Muatan Pesawat Udara

Kondisi ini menyebabkan satu aktivitas yang secara substansi sama, yakni pengorganisasian pengiriman barang, dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kode berbeda. Dalam praktiknya, hal ini sering menimbulkan perbedaan interpretasi antara pelaku usaha, notaris, dan otoritas perizinan.

KBLI 2025: Konsolidasi dan Penegasan Klasifikasi

KBLI 2025 hadir dengan pendekatan yang lebih sistematis untuk mengatasi fragmentasi tersebut. Salah satu perubahan penting adalah konsolidasi berbagai kode ekspedisi ke dalam satu rumpun utama, yaitu Jasa Pengurusan Transportasi.

Dalam struktur baru ini berlaku hal sebagai berikut:

  • Kode 52292, 52293, dan 52294 dikonsolidasikan ke dalam 52311 – Jasa Pengurusan Transportasi
  • Kode 52291 – Angkutan Multimoda tetap dipertahankan sebagai kegiatan operasional transportasi lintas moda

Pendekatan ini mencerminkan pemisahan yang lebih tegas antara:

  1. kegiatan angkutan (transport operator); dan
  2. kegiatan jasa pengurusan (freight forwarding)

Dengan demikian, seluruh aktivitas freight forwarding diposisikan secara lebih jelas sebagai kegiatan jasa, bukan lagi tersebar dalam berbagai kode berbasis moda.

No. Kode KBLI 2020 Uraian Kegiatan (KBLI 2020) Kode KBLI 2025 Posisi dalam KBLI 2025
1 52291 Angkutan Multimoda (termasuk jasa pengurusan transportasi sebagai bagian dari kegiatan angkutan) 52291 Tetap sebagai Angkutan Multimoda (kegiatan operasional transportasi lintas moda)
2 52311 Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding sebagai kegiatan jasa mandiri) 52311 Tetap sebagai Jasa Pengurusan Transportasi (rumpun utama freight forwarding)
3 52292 Ekspedisi Muatan Kereta Api dan/atau Ekspedisi Angkutan Darat 52311 Dikonsolidasikan ke dalam Jasa Pengurusan Transportasi
4 52293 Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) 52311 Dikonsolidasikan ke dalam Jasa Pengurusan Transportasi
5 52294 Ekspedisi Muatan Pesawat Udara 52311 Dikonsolidasikan ke dalam Jasa Pengurusan Transportasi

Implikasi terhadap Anggaran Dasar

Salah satu kekhawatiran utama pelaku usaha adalah apakah perubahan struktur KBLI ini secara otomatis mengharuskan perubahan Anggaran Dasar. Dalam hal ini, Surat Edaran Bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS Tahun 2026 memberikan pedoman yang cukup jelas.

Prinsip utamanya adalah:

Penyesuaian KBLI tidak memerlukan perubahan Anggaran Dasar sepanjang hanya berupa konversi kode dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Dengan demikian, penyesuaian KBLI 2025 pada dasarnya merupakan penyesuaian administratif, bukan perubahan substantif terhadap kegiatan usaha.

Analisis Praktis: Kapan Perlu dan Tidak Perlu Ubah AD

Dalam praktiknya, terdapat dua skenario utama:

1. Tidak Perlu Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan AD tidak diperlukan apabila:

  • Kegiatan usaha tetap sama (misalnya tetap menjalankan freight forwarding)
  • Perubahan hanya berupa konversi kode, misalnya:
    • 52293 (EMKL) → 52311 (Jasa Pengurusan Transportasi)
  • Tidak ada perubahan model bisnis atau ruang lingkup usaha

Dalam kondisi ini, perubahan yang terjadi hanya bersifat klasifikasi administratif.

2. Perlu Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan AD diperlukan apabila:

  • Terjadi perubahan kegiatan usaha, misalnya dari jasa pengurusan transportasi menjadi operator angkutan multimoda
  • Terdapat penambahan kegiatan usaha baru (misalnya pergudangan, distribusi, atau logistik terintegrasi)
  • Kegiatan aktual tidak lagi sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar

Dalam kondisi ini, perubahan tidak lagi bersifat administratif, melainkan menyangkut substansi kegiatan usaha.

Penutup

KBLI 2025 pada dasarnya tidak mengubah kegiatan freight forwarding secara substansial. Aktivitas yang dilakukan pelaku usaha tetap sama, yakni pengorganisasian pengiriman barang melalui berbagai moda transportasi. Yang berubah adalah cara negara mengklasifikasikan kegiatan tersebut—dari model yang tersebar menjadi lebih terkonsolidasi dan terstruktur.

Dengan demikian, penting untuk dipahami hal-hal sebagai berikut:

  • Perubahan kode KBLI tidak identik dengan perubahan kegiatan usaha
  • Konversi KBLI tidak otomatis mengharuskan perubahan Anggaran Dasar
  • Penentuan apakah perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar harus didasarkan pada satu pertanyaan kunci, yakni apakah terdapat perubahan dalam substansi kegiatan usaha yang dijalankan?

Pendekatan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan rezim KBLI 2025, tanpa harus melakukan perubahan korporasi yang tidak diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait