PERBANDINGAN UPAH DAN TUNJANGAN DALAM PENGGAJIAN

HOME / ARTIKEL HUKUM

PERBANDINGAN UPAH DAN TUNJANGAN DALAM PENGGAJIAN

Salah satu kewajiban pengusaha kepada pekerja adalah memberikan Upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum dan/atau Struktur Skala Upah dalam perusahaan. Adapun Upah dapat tersusun atas komponen sebagai berikut:

  1. Upah tanpa tunjangan,
  2. Upah Pokok dan Tunjangan Tetap,
  3. Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap, atau
  4. Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap

(Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No.36/2021).

Tunjangan Tetap merupakan pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur yang tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Sedangkan, Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang diberikan secara tidak teratur oleh perusahaan yang didasarkan diskresi semata dari perusahaan atau telah disepakati sebelumnya oleh perusahaan dan pekerja atas faktor-faktor tertentu, seperti misalnya: kehadiran atau tercapainya target tertentu.

Apabila komponen Upah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan,apakah dimungkinkan pembayaran atas tunjangan lebih besar dari Upah Pokok?

Jawabannya adalah tidak boleh. Dalam hal Upah terdiri dari Upah Pokok dan tunjangan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bila Upah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
  2. Bila Upah terdiri Upah Pokok, Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap, maka bsarnya Upah Pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

(Pasal 81 ayat 35 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 7 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).

Untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan ilustrasi penghitungannya:

I) Ilustrasi Upah Pokok + Tunjangan

PT ABC berdomisili di Kabupaten Karawang mempekerjakan Dina Susanti sebagai Admin Staff terhitung pada 1 Maret 2023. Pada kontrak kerja tertulis bahwa Upah yang diberikan PT ABC adalah sebesar Rp5.500.000 dengan komposisi sebagai berikut:

a) Upah Pokok : Rp3.000.000

b) Tunjangan Tetap : Rp2.500.000

Apakah komposisi tersebut diperbolehkan? Jawabannya adalah tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan  komponen Upah Pokok kurang dari 75% dari Upah Pokok + Tunjangan Tetap. Komposisi Upah semestinya sebagai berikut:

a) Upah Pokok : 75% x Rp5.500.000 = Rp4.125.000

b) Tunjangan Tetap: 25% x Rp5.500.000 = Rp1.375.000

II) Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap

PT ABC berdomisili di Kabupaten Karawang mempekerjakan Ale Budikusuma  sebagai Marketing Staff  pada 1 April 2023. Pada kontrak kerja tertulis bahwa Upah yang diberikan PT ABC adalah sebesar Rp8.000.000 dengan komposisi sebagai berikut:

a) Upah Pokok : Rp4.000.000

b) Tunjangan Tetap: Rp1.800.000

c) Tunjangan Tidak Tetap: 2.200.000

(Tunjangan Tidak Tetap berupa transportasi dan makan sebesar Rp100.000/hari. Asumsi full masuk 22 hari kerja)

Apakah komposisi tersebut diperbolehkan? Jawabannya adalah tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan  komponen Upah Pokok kurang dari 75% dari Upah Pokok + Tunjangan Tetap. Komposisi Upah semestinya sebagai berikut:

a) Upah Pokok: 75% x Rp5.800.000 = Rp4.350.000

b) Tunjangan Tetap: 25% x Rp5.800.00 = Rp1.450.000

c) Tunjangan Tidak Tetap : Rp2.200.000

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait