PT PMA BERDIRI SEBELUM UU CIPTA KERJA: APAKAH WAJIB MENYESUAIKAN MODAL DISETOR DALAM AKTA MENJADI RP10 MILIAR?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Setor modal PT PMA

PT PMA BERDIRI SEBELUM UU CIPTA KERJA: APAKAH WAJIB MENYESUAIKAN MODAL DISETOR DALAM AKTA MENJADI RP10 MILIAR?

Bu, tadi Ibu menjelaskan bahwa PT PMA yang modal disetor dalam akta kurang dari 10Miliar, namun memiliki nilai investasi lebih dari 10 Miliar tetap wajib melaporkan LKPM per-3 bulan sekali. Apakah ini juga harus dibarengi dengan peningkatan modal disetor dalam akta menjadi Rp10 Miliar sesuai Perka BKPM yang tadi Ibu sebutkan?”

Pada Kamis, 31 Agustus 2023 lalu saya berkesempatan menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pelaku Usaha di Jawa Barat” bersama-sama dengan Direktur
Deregulasi Penanaman Modal, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Bapak Dendy Apriandi. Acara ini diikuti oleh 122 perusahaan PT PMA, PMDN dan DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat secara hybrid.

Salah satu pertanyaan menarik dalam forum tersebut adalah, apakah PT PMA yang berdiri sebelum adanya kewajiban modal disetor Rp10Miliar berdasarkan Perka BKPM No.4/2021 wajib menyesuaikan modal mereka menjadi Rp10Miliar? Jawaban dari perspektif legal-nya adalah kewajiban tersebut tidak ada.

Mengapa demikian? Setidaknya terdapat 2 alasan:

1) Salah satu persyaratan pendirian PT PMA yang tidak berubah baik sebelum maupun setelah UUCK adalah kewajiban memiliki Nilai Investasi (NI) lebih dari Rp10Miliar diluar tanah dan bangunan. NI dapat bersumber dari Modal Disetor, Pinjaman, dan/atau Laba Ditahan. Tolak ukur tercapainya NI suatu PT PMA dilihat dari laporan LKPM, yakni laporan belanja modal tetap dan modal kerja PT PMA selama beroperasi. Sepanjang pengetahuan saya, politik hukum dari pengaturan tersebut adalah:

a) Investasi asing yang masuk ke Indonesia merupakan investasi yang bonafit dan terbukti kuat secara keuangan, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang baik bagi negara,
b) Investasi asing tidak menjadi predator bagi usaha dalam negeri, melainkan menjadi bagian dari rantai distribusi (supply chain) dalam bisnis, dimana PT PMA dikategorikan sebagai usaha besar.

Dengan memakai logika politik hukum tersebut, PT PMA yang sudah berdiri sebelum UUCK dan Perka BKPM No.4/2021 ditetapkan dan beroperasi secara sehat secara terus-menerus otomatis sudah dan/atau akan mencapai realisasi investasi lebih dari Rp10 Miliar. Oleh karena itu, penambahan modal disetor dalam akta menjadi lebih dari Rp10Miliar menjadi tidak relevan.

2) Persyaratan modal disetor bagi PT PMA sebesar Rp10 Miliar adalah persyaratan baru dalam Perka BKPM No.4/2021 yang mana aturan tersebut tidak mewajibkan PT PMA yang sudah berdiri sebelum terbitnya Perka tersebut untuk meningkatkan modal dalam akta menjadi Rp10Miliar. Dengan demikian, berlakulah asas Grandfather Clause dalam rezim investasi yang pada dasarnya memperbolehkan suatu aturan baru tidak diberlakukan terhadap pelaku usaha yang sudah berdiri/menjalankan usaha sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait