SETORAN MODAL DARI INVESTOR: APAKAH SELISIH NILAI NOMINAL DAN NILAI PASAR DIKENAKAN PAJAK?

HOME / ARTIKEL HUKUM

SETORAN MODAL DARI INVESTOR: APAKAH SELISIH NILAI NOMINAL DAN NILAI PASAR DIKENAKAN PAJAK?

“Bu Lita, ada investor yang akan masuk dan kami berencana menerbitkan saham baru dengan harga pasar. Nah, selisih antara nilai nominal dan harga pasar tersebut, apakah menjadi objek pajak bagi perusahaan?”

Pertanyaan tersebut sangat umum muncul ketika perusahaan mulai memasuki fase pertumbuhan dan membuka peluang pendanaan dari investor. Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat substansi dari transaksi penyetoran modal berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan peraturan perpajakan.

Pada saat perusahaan menerima setoran modal, baik dalam bentuk uang maupun aset (inbreng), nilai setoran tersebut pada prinsipnya harus mencerminkan nilai wajar atau nilai pasar. Hal ini diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang juga mengakui penggunaan penilai independen dalam menentukan nilai wajar, khususnya untuk setoran non-tunai.

Dalam praktik, transaksi penyetoran tersebut  hampir selalu menghasilkan selisih antara nilai nominal saham dengan harga masuk investor. Selisih ini kemudian memunculkan dua kondisi utama, yakni:

Pertama, ketika investor masuk dengan harga di atas nilai nominal saham. Dalam kondisi ini, selisih antara harga yang dibayar dengan nilai nominal dicatat sebagai agio saham.

Kedua, ketika harga masuk investor berada di bawah nilai nominal saham. Selisih ini dicatat sebagai disagio saham.

Tidak sedikit yang kemudian langsung mengasosiasikan kondisi tersebut sebagai “keuntungan” atau “kerugian”. Dari situlah muncul pertanyaan lanjutan, yakni apakah selisih ini dikenakan pajak sebagai penghasilan, atau justru dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak?

Secara hukum dan akuntansi, selisih tersebut bukanlah laba atau rugi. Agio dan disagio merupakan bagian dari ekuitas, bukan bagian dari laporan laba rugi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c UUPT, yang menyatakan bahwa kelebihan setoran atas saham harus dicatat sebagai agio, bukan sebagai laba. Hal ini berarti, perusahaan tidak sedang memperoleh penghasilan dari transaksi komersial, melainkan hanya melakukan perubahan struktur permodalan akibat adanya tambahan modal dari pemegang saham.

Pemahaman ini menjadi sangat penting, karena menjadi dasar dalam menentukan perlakuan pajaknya. Berikut ringkasan yang lebih komprehensif untuk memahami perbedaan agio dan disagio beserta implikasinya:

Perlakuan Agio dan Disagio Saham (Akuntansi & Pajak)

Aspek Agio Saham Disagio Saham
Kondisi Terjadi Nilai pasar setoran > nilai nominal saham Nilai nominal saham > nilai pasar setoran
Makna Ekonomis Kelebihan setoran investor di atas nominal Kekurangan setoran dibanding nominal
Ilustrasi Nominal Rp1.000, disetor Rp1.500 → selisih Rp500 Nominal Rp1.000, disetor Rp800 → selisih Rp200
Istilah Akuntansi Share premium / additional paid-in capital Discount on shares
Pencatatan Ekuitas (tambahan modal disetor) Ekuitas (disagio saham)
Masuk Laba Rugi? Tidak Tidak
Dasar Hukum (UUPT) Pasal 8 ayat (2) huruf c UUPT Implikasi dari Pasal 4 ayat (2) PP 94/2010
Status Pajak Bukan objek PPh Tidak dapat menjadi biaya fiskal
Dasar Pajak Pasal 4 ayat (1) PP 94/2010 Pasal 4 ayat (2) PP 94/2010
Dampak Pajak Tidak menambah pajak Tidak mengurangi pajak
Substansi Tambahan modal Penyesuaian modal
Persepsi Umum (keliru) Dianggap keuntungan Dianggap kerugian

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa baik agio maupun disagio tidak berada dalam ranah laba rugi, namun merupakan bagian dari modal perusahaan, bukan hasil dari aktivitas usaha. Konsekuensinya, dari sisi perpajakan di tingkat perusahaan, perlakuannya menjadi jelas.

Agio saham tidak dikenakan Pajak Penghasilan karena bukan merupakan penghasilan. Sebaliknya, disagio saham tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak karena bukan biaya fiskal.

Dengan demikian, posisi keduanya bersifat netral dalam konteks Pajak Penghasilan di tingkat perusahaan.

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap setiap selisih nilai sebagai penghasilan. Padahal, dalam konteks ini, selisih tersebut hanya mencerminkan perbedaan antara nilai nominal saham dan nilai ekonomi perusahaan yang diakui oleh investor.

Dengan kata lain, agio saham lebih mencerminkan tingkat kepercayaan investor terhadap valuasi perusahaan, bukan keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan usaha.

Memahami hal ini menjadi sangat penting, terutama bagi perusahaan yang sedang dalam proses fundraising. Kesalahan dalam mengklasifikasikan transaksi tidak hanya berdampak pada pencatatan akuntansi, tetapi juga dapat berimplikasi pada kepatuhan pajak.

Pada akhirnya, dalam perpajakan, yang menjadi penentu bukan hanya bentuk transaksi, tetapi substansi ekonominya. Selama transaksi tersebut merupakan penyetoran modal, maka selisih nilai yang timbul tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai penghasilan.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait