Apa Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor dalam PT?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Apa Perbedaan Modal Dasar, Ditempatkan dan Disetor dalam PT?

 

Pertanyaan yang seringkali datang kepada saya, baik oleh orang Indonesia maupun orang asing yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah: Apa perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor ?  Menjawab pertanyaan tersebut tentu kita harus merujuk kembali ke Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“).

A. Modal Dasar 

Pasal 31 ayat (1) UUPT menyebutkan modal dasar adalah seluruh nominal saham yang ada dalam PT sebagaimana yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Modal dasar ini menunjukkan sampai seberapa besar Perseroan dapat menerbitkan saham, baik yang diterbitkan seluruhnya pada saat pendirian PT atau diterbitkan di kemudian hari bila para pemegang saham existing ingin menaikkan modal atau dikarenakan akan masuk pemegang saham baru.

Nominal saham dalam Perseroan biasanya ditentukan dari:

“jumlah saham dikalikan dengan harga per lembar saham”

Sebagai ilustrasi adalah sebagai berikut:

A dan B sepakat untuk mendirikan PT dan menyepakati jumlah saham dalam PT nantinya adalah 100 lembar. Adapun per lembar saham nantinya akan mereka  hargai senilai  Rp 1 juta. Maka modal dasar dalam Perseroan tersebut adalah: 100 x Rp 1 juta = Rp 100 juta.

Dari jumlah Rp 100 juta tersebut kemudian dapat ditentukan apakah A dan B ingin mengambil bagian seluruhnya atau ada hanya sebagian saja. Bila A dan B memutuskan untuk mengambil sebagian saja.  Misalnya total saham yang diambil oleh A dan B adalah Rp 70 juta, maka nilai Rp 70 juta kemudian dapat disebut sebagai Modal Ditempatkan/Modal Disetor. 

Adapun sisa Rp 30 juta yang belum diambil bagian akan disimpan dan disebut Saham Dalam  Portepel. Bila suatu saat PT membutuhkan modal tambahan, maka Rp 30 juta tersebut dapat diambil bagian/dibayarkan oleh pemegang saham existing atau pemegang saham baru.

B. Modal Ditempatkan

UUPT  tidak secara spesifik mendefinisikan Modal Ditempatkan, adapun merujuk pada pendapat Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang diambil oleh para pendiri/pemegang saham. Adapun terhadap saham yang diambil tersebut dapat sudah dibayarkan atau belum dibayarkan oleh pendiri/pemegang saham kepada PT.

Melanjutkan kisah A dan B diatas maka jumlah Modal Ditempatkan adalah senilai Rp 70 juta. Jumlah Rp 70 juta tersebut dapat sudah dibayarkan secara lunas maupun tidak kepada Perseroan, namun apabila merujuk pada Pasal 33 ayat (1) UUPT, setidaknya 25% dari Modal Dasar Perseroan harus disetor atau ditempatkan.

Maka, untuk memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) UUPT tersebut, A dan B bisa memilih:

a)  apakah akan membayar secara penuh modal  Rp 70 juta; atau 

b) mengambil batas minimum sebagaimana syarat 25% dari modal dasar, sehingga  jumlah yang harus mereka lunasi kepada PT adalah Rp 25 juta saja. 

C. Modal Disetor 

Bila pada Modal Ditempatkan masih ada saham yang belum dilunasi oleh Para Pemegang Saham/Pendiri, maka dalam konsep Modal Disetor, seluruh saham yang diambil bagian harus sudah dilunasi pembayarannya oleh Para Pemegang Saham/Pendiri. Adapun ketentuan Modal Disetor mengikuti ketentuan Pasal 33 ayat (1) UUPT.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2016 tentang Perubahan Dasar Perseroan Terbatas diatur bahwa bukti penyetoran/pelunasan atas Modal Disetor/Modal Ditempatkan tersebut wajib disampaikan secara elektronik dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak Akta Pendirian PT ditandatangani.

 

Referensi:

Undang-Undang No.40 tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas

Harahap, M. Yahya, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2016 tentang Perubahan Dasar Perseroan Terbatas

 

 

 

 

 

5 Responses

    1. Pada dasarnya UUPT tidak mengatur apakah diharuskan dalam bentuk rupiah atau mata uang lain. Maka ketentuan mengenai hal tersebut dapat diatur dalam Anggaran Dasar PT.

      Terkait dengan penyetoran modal dalam bentuk lain, Pasal 34 UUPT menyatakan benda berwujud maupun tidak berwujud dapat disetorkan sebagai modal PT namun harus dapat dinilai dengan uang. Adapun terkait dengan “skill” bila memang dapat dinilai dengan uang, makan memungkinkan, namun saya belum pernah menemuinya. Lebih lanjut, harus diperhatikan kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan terkait modal yang dapat disetorkan ke dalam perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait