“Bu Lita, kemarin saya cek di OSS saya tiba-tiba muncul keterangan bahwa saya perlu melakukan penapisan Perizinan Lingkungan, padahal usaha saya syaratnya izinnya cuma SPPL saja dan sudah terbit otomatis. Jadi sekarang kami tidak bisa urus izin usaha, Bu. Itu kenapa ya Bu dan bisa dibantu tidak?”
Per tanggal 1 April 2024 lalu, sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan sistem AMDALNET, yakni sistem yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang digunakan sebagai platform bagi pengajuan Perizinan Lingkungan. Perizinan Lingkungan yang masuk dalam ranah AMDALNET sendiri meliputi:
1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2) Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
3) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dampak dari integrasi dua sistem tersebut adalah, setiap pelaku usaha menjadi wajib untuk melakukan Penapisan Mandiri atas perizinan lingkungan. Kewajiban Penapisan Mandiri ini sebenarnya juga telah diatur dalam PP No.22/2021.
Secara sederhana, Penapisan Mandiri adalah upaya mandiri dari pelaku usaha untuk melakukan evaluasi sendiri atas jenis Perizinan Lingkungan yang tepat untuk usaha mereka, apakah wajib memiliki AMDAL, UKL/UPL atau hanya membutuhkan SPPL saja.
Kembali pada pertanyaan diatas, munculnya kewajiban Penapisan Mandiri atas SPPL yang telah terbit merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam PP No.22/2021. Dengan kata lain, SPPL yang sebelumnya telah terbit dan valid dianggap belum valid karena atasnya belum dilakukan Penapisan Mandiri.

Dalam praktik, setidaknya terdapat 3 dampak dari perubahan status SPPL tersebut:
1) Perizinan Berusaha yang sebelumnya telah berlaku atau telah terverifikasi berubah menjadi tidak terverifikasi,
2) Pelaku usaha tidak dapat mengajukan Pemenuhan Persyaratan Kegiatan Usaha guna mendapatkan Perizinan Berusaha,
3) LKPM berubah dari sebelumnya mungkin telah menjadi Tahap Produksi menjadi Tahap Konstruksi.
Penapisan Mandiri dalam hal ini hanya dapat dilakukan melalui akses dalam OSS-RBA yang kemudian akan langsung diarahkan ke sistem AMDALNET. Dengan kata lain, proses Penapisan Mandiri hanya dapat dilakukan terhadap proyek-proyek yang sudah dimasukkan aplikasi pengajuan izinnya dalam sistem OSS-RBA.
Adapun hingga saat ini, Penapisan Mandiri dalam sistem OSS-RBA hanya muncul untuk proyek-proyek KBLI dengan risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi.
Bagaimana jika pelaku usaha tidak mampu melakukan Penapisan Mandiri?
Pelaku usaha dapat mengajukan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Dasar Hukum: PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Demikian, semoga bermanfaat!



