Salah satu amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Perindustrian”), pelaku usaha industri
wajib untuk menerapkan Standar Industri Hijau yang dirumuskan dan ditetapkan secara bertahap.
Adapun industri hijau sendiri merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya manusia secara berkelanjutan, sehingga diharapkan dapat tercapai keselarasan antara pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Standar Industri Hijau yang dimaksud meliputi standarisasi atas:
a) Aspek Teknis, yang meliputi standarisasi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk kemasan, pengelolaan limbah serta emisi gas rumah kaca; dan
b) Aspek Manajemen, yang meliputi manajeman dan kebijakan perencanaan strategis, pemantauan dan tanggung jawab sosial masyarakat.
Lalu, dimana kita dapat menemukan Standar Industri Hijau?
Standar Industri Hijau dapat ditemukan pada peraturan menteri perindustrian yang mengatur masing-masing bidang industri, sebagai contoh:
a) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
b) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau Pupuk Nitrogen, Phospor dan Kalium Padat.
c) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020. Standar Industri Hijau Untuk Industri Tas Atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik
Perusahaan industri yang telah memenuhi Standar Industri Hijau berdasarkan pemeriksaan oleh Lembaga Sertifikasi Hijau yang ditunjuk/dibentuk oleh Menteri bidang perindustrian akan diberikan Sertifikat Industri Hijau. Namun, perlu menjadi perhatian bahwa inisiatif pengajuan Sertifikat Industri Hijau ini harus berasal dari perusahaan industri.
Sebagai catatan, perusahaan industri yang tidak memenuhi persyaratan Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara wajib dapat dikenai sanksi administratif yang meliputi, a) peringatan tertulis, b) denda administratif, c) penutupan sementara, d) pembekuan izin usaha industry dan/atau e) pencabutan izin usaha industri
Mengingat adanya kewajiban tersebut, maka hendaknya perusahaan industri mulai bergerak ke proses produksi dan pengambilan keputusan yang lebih ramah lingkungan dan melakukan pengecekan apakah bidang usaha industrinya saat ini telah menjadi salah satu industri yang wajib memiliki Sertifikat Industri Hijau.
#standarindustrihijau #greenindustry #greeneconomy #gasrumahkaca #sertifikatindustrihijau #industrihijau #perusahaanmanufaktur #industri #izinlingkungan #persetujuanlingkungan #carbontrading #zeronettemission



